Awas!!! Tak Patuhi SOP, Pasien Covid-19 Confirm Di Pacitan Yang Isolasi Mandiri, Terancam Denda Rp 10 Juta
Pacitan, liputan68.com- Wacana gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan untuk bertindak tegas bagi pasien positif covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri, tampaknya gayung bersambut.
Itu terjadi di kawasan Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Pasalnya, di kawasan tersebut ada salah satu pasien covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri. “,Jadi pasien dan keluarga menandatangani surat pernyataan. Dalam salah satu klausul di surat pernyataan tersebut menyatakan, apabila pasien tidak patuh melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) penanganan covid-19, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta,” ujar Memit, salah seorang tokoh masyarakat, Ahad (3/1).
Ia menyambut positif langkah GTPP tersebut. Bukannya membebani pasien ataupun keluarga, namun semua itu demi ketertiban dan kondusifitas lingkungan. “Semoga ini awal yang baik, dan pasien positif covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri, bisa patuh dengan SOP yang ada,” tandasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan