SE Bupati Pacitan Mengenai PPKM, Malam Ini Masih Dibahas Bersama Forkompinda
Pacitan, liputan68.com- Hingga pukul 21.00 Wib, gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan, belum mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebagaimana yang hendak dilaksanakan 11 kabupaten/kota lainnya di Jatim.
Juru bicara tim komunikasi publik, GTPP covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, sore tadi draft surat edaran tengah digodok oleh Bagian Hukum, Setkab Pacitan. Setelah itu, disampaikan ke Sekkab Pacitan. “Detik ini, Pak Sek (Sekkab Pacitan, Heru Wiwoho, Red) tengah rapat dengan forkompinda. Hasilnya bagaimana, kita masih menunggu,” kata Rachmad, Ahad (10/1).
Menurut Rachmad, Pemkab Pacitan kemungkinan besar tetap akan mengadopsi edaran Gubernur Jatim, terkait PPKM. Namun PPKM lokal yang terkoreksi. Diantaranya pemberlakuan jam malam mulai dilaksanakan pada pukul 22.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib. Sedangkan di SE Gubernur, PPKM dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib. “Jadi kita masih flexibel. Sebab Pacitan tidak termasuk 11 kabupaten/kota di Jatim yang masuk dalam SE Gubernur mengenai kegiatan PPKM,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan ini.
Kalaupun benar akan terbit edaran lokal, kemungkinan langsung akan diberlakukan pada malam harinya. “Ya kalau benar akan ada edaran lokal, pada hari itu juga akan dilaksanakan,” tukasnya. (yun).

Tinggalkan Balasan