Pacitan, liputan68.com- Dua hari lagi, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada perhelatan Pilbup serentak 9 Desember lalu, bakal dilaksanakan KPU Pacitan.
Hal tersebut menyusul turunnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/1). “Sore tadi surat dari MK sudah kami terima,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini.

