Liputan HUKUM

Penggagalan Penyelundupan Barang Terlarang yang Diduga Narkotika Jenis Sabu pada Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Mei 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

BANDUNG, liputan68.com-Petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disisipkan di dalam 3 (tiga) bungkus kemasan makanan ringan merek Fitbar dari total 12 (dua belas) bungkus kemasan yang dibawa oleh pengantar barang a.n D S yang diketahui akan mengantarkan barang bagi WBP a.n SYP yang menghuni kamar Blok Carli 1 melalui layanan penitipan barang kunjungan, Selasa tanggal 25 Mei 2021 pukul  14.00 WIB

Petugas penggeledahan barang selanjutnya mengamankan pengunjung tersebut berikut barang bukti 3 (tiga) bungkus kemasan makanan ringan merek Fitbar yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik yang diduga Narkotika jenis Sabu dan melaporkan kejadian kepada Ka. KPLP melalui Ka. Rupam.

Ka. KPLP kemudian menyusun  rencana  penjebakan untuk kemudian dilaksanakan oleh Tim KPLP-Kamtib dengan cara memasukkan sisa barang titipan pengunjung a.n. DS agar kemudian diambil oleh narapidana a.n. SYP sebagai tujuan pengantaran barang untuk kemudian dilakukan pencegatan. Upaya penjebakan dan pencegatan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan pemesan barang yang sebenarnya mengelabui petugas dengan cara mengarahkan pengantar barang untuk mengantar barang dengan mencantumkan nama narapidana lain sebagai tujuan pengantaran barang. Hasil yang didapatkan dari upaya penjebakan dan pencegatan berhasil sehingga narapidana a.n. SYP kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan keterangan dari  narapidana a.n. SURYA YUDI PERMANA bin AA HIDAYAT, didapati keterangan bahwa yang melakukan pemesanan terhadap barang berupa 12 (dua belas) bungkus makanan ringan merek Fitbar yang mana dalam 3 (tiga) bungkus diantaranya disisipkan 9 (sembilan) bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu adalah narapidana a.n. A yang juga menghuni kamar Carli 1.

Selanjutnya Petugas juga mengamankan narapidana a.n. A dan melakukan penggeledahan kamar Carli 1 untuk menemukan kemungkinan adanya alat komunikasi keduanya dan benar dari hasil penggeledahan didapati hasil berupa 2 (dua) buah handphone jenis android yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui dimiliki oleh narapidana a.n. S dan A

Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Ka. Polresta Bandung setelah mendapatkan arahan dari Kadiv Pas Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut (Red)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian