Liputan BERITA

Satu Orang Mahasiswa dan Rekannya Bawa Sabu-Sabu Ditangkap Polsek Batangtoru

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Januari 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

TAPANULI SELATAN – LIPUTAN68.COM – Nekat bawa sabu-sabu dari Sibolga, seorang mahasiswa asal Bengkalis berinisial L (29), warga Kelurahan  Air Jamban,  Kecamatan  Mandau,  Kabupaten  Bengkalis,  Provinsi Riau bersama seorang rekannya BN alias Boy ditangkap Tim Reskrim Polsek Batang Toru di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tapsel-Sibolga, tepatnya di Desa Batu Hula.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 1 paket klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, 2  KTP atas nama kedua terduga pelaku, 2 unit HP masing-masing  warna biru dan hitam dan uang tunai Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Penangkapan tersebut berawal pada Senin (24/1/ 2022), sekira pukul 20.00 WIB,  TIM Opsnal Polsek Batangtoru mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan melaporkannya kepada Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak. SH, untuk segera ditindak lanjuti, dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polsek Batangtoru benar adanya 2  orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu yang baru di belinya dari Kota Sibolga menuju Kecamatan  Batangtoru.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

”ujar Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, SH kepada Sie Humas Polres Tapsel, Selasa (25/1/2022). Hasilnya, dari tangan keduanya, petugas kepolisian menemukan barang bukti.

“Saat ini L dan BN sudah dibawa ke Mapolsek Batangtoru guna dilakukan penyelidikan selanjutnya,”tandas Kapolsek.

(S Siregar)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian