Liputan BERITA

Bau Amis Pembangunan Pelabuhan Nusa Ceningan Bernilai Ratusan Milyar Rupiah

Ditulis oleh Liputan68 pada 14 Mei 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Liputan68.com, Klungkung – Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Nusa Ceningan dan Nusa Penida, Klungkung oleh Kementerian Perhubungan dengan nilai investasi Rp 195,3 Milyar, pengerjaannya dimulai Agustus 2020 lalu.

Inisiasi pembangunan kedua pelabuhan tersebut untuk mendukung pariwisata di Bali, karena keduanya termasuk ke dalam Pelabuhan Segitiga Emas (Sanur, Nusa Penida dan Nusa Ceningan/Lembongan) yang terhubung dengan Pelabuhan Sanur yang terletak di Denpasar.

Proyek raksasa tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya (NK). Proyek ini dimulai pengerjaannya sejak awal Agustus 2020 lalu, dengan waktu pengerjaan selama sembilan bulan. Diperkirakan rampung pada pertengahan tahun 2021.

Namun dalam pengerjaannya oleh PT Nindya Karya (NK) justru mendapat sorotan dari pemerhati lingkungan. Pasalnya, material kerukan pembangunan dermaga Nusa Ceningan tersebut justru ditimbun di areal hutan mangrove yang berada di kawasan pesisir.

Selain bisa merusak hutan mangrove dan ekosistemnya, pengurugan di lokasi mangrove kawasan pesisir tersebut juga diduga melanggar kontrak kerja. Karena dalam kontrak kerja, telah ditentukan titik pembuangan material kerugkan.

Disamping itu, informasi yang beredar, bahwa pihak NK membuang material kerugkan di wilayah mangrove kawasan pesisir mendapatkan ijin atau rekomendasi dari Bupati Klungkung. Padahal ijin pengurugan atau pemanfaatan kawasan pesisir menjadi kewenangan Kementerian Kelautan.

Terkait hal tersebut, sejumlah pemerhati lingkungan meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum proses pembangunan pelabuhan Nusa Ceningan tersebut.

Terkait dugaan tersebut, Kabid Prasarana, Dinas Perhubungan Pemkab Klungkung IGN Adisura dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) mengatakan, untuk proses pembangunan pelabuhan, diawali dengan proses kajian-kajian. Proses kajian-kajian ini dilakukan di daerah hingga di tingkat Kementerian.

“Kalau dari daerah kabupaten dan provinsi berupa rekomendasi terkait kesesuaian tata ruangnya,” terangnya, Jumat (13/5/2022)

Adisura juga menjelaskan, terkait ijin pembangunan itu menjadi kewenangan Kementerian termasuk penetapan lokasi. Khusus penetapan lokasi ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti FS (feasible studi), RIP, dokumen lingkungan UKL/UPL yg didalamnya berisi kesesuaian tata ruang kabupaten maupun provinsi.

Kemudian terkait dengan lokasi penimbunan hasil kerugkan oleh pelaksana atau yang mengerjakan proyek dalam hal ini NK menurut Adisura, sudah sesuai dengan titik-titik yg ditentukan dengan titik koordinat. Termasuk kawasan mangrove karena susah ditetapkan sebagai lokasi dumping area.(dewa darmada)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian