Liputan HUKUM

Mangkir Sidang Perdana Kisruh Seleksi KPID Sumut, Ranto Sibarani: Hendro Susanto Takut

Ditulis oleh Liputan68 pada 3 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendro Susanto, mangkir dalam sidang perdana gugatan melawan hukum atas kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Menurut Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum penggugat, pihaknya tidak mau mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi.

Baginya, fakta telah menunjukkan bahwa panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh eks ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut.

“Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai,” sindir Ranto serius.

Pengacara berkepala plontos itu mengaku miris melihat kelakuan dari Hendro Susanto yang mangkir dari jadwal sidang. Padahal, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum.

“Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan,” tegasnya.

Hendro Susanto diseret ke pengadilan dikarenakan kliennya menilai sewaktu ia menjadi pimpinan di Komisi A, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi dan tak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pantauan wartawan, sidang dengan tergugat Hendro Susanto berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH MH. Baik Hendro Susanto selaku tergugat maupun kuasa hukumnya, tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut.

Sementara itu, para penggugat yang hadir yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan,  Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo, dan Muhamad Ludfan. (Rel/LM-02)

TEKS FOTO
KETERANGAN: Kuasa hukum Ranto Sibarani memberikan keterangan pers seusai sidang perdana gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum 7 calon komisioner KPID Sumut 2021-2024 terhadap Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto di depan ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (2/6/2022). ISTIMEWA

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian