Liputan PENDIDIKAN

Jika Perlu Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejatahan Seksual di Lembaga Pendidikan

Ditulis oleh Liputan68 pada 30 Juli 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

CATATAN AHMAD HADIAN SPdI
Saya begitu geram dan sangat prihatin hari ini mendapat kabar ada kasus pencabulan sejenis lagi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Lembaga pendidikan terlebih pondok pesantren seharusnya menjadi pengayoman bagi anak-anak bangsa.

Orang tua sudah berharap agar anak-anaknya terhindar dari lingkungan yang buruk, malah jatuh ke pelukan para predator keparat seperti itu.

Terkait hal ini saya menyampaikan beberapa hal:

Pertama, bagaimanapun, saya meminta masyarakat arif dalam menyikapi hal ini, mohon tidak me-generalisir pondok pesantren sebab ini hanya kasus dan oknum. Masyarakat jangan hilang kepercayaan terhadap pesantren. Saya yakin pesantren dan sekolah, apapun agamanya tidak ada yang mengajarkan kebiadaban seperti ini. Insya Allah masih banyak pesantren dan sekolah agama yang baik dan benar.

Kedua, agar kejadian seperti ini tidak terus terulang maka APH (Aparat Penegak Hukum) harus tegas menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada pelaku kejahatan ini, jika perlu kasih hukuman KEBIRI.

Kejahatan seksual di lembaga pendidikan mestinya mendapat hukuman lebih berat daripada untuk kasus yang sama di locus yang berbeda. Sebab hakikatnya pelaku telah melakukan dua kejahatan, pertama kejahatan seksual itu sendiri dan kedua mencoreng dan merusak nama baik lembaga pendidikan sehingga rakyat hilang kepercayaan.

Ketiga, pemerintah harus terus mengawasi dan melakukan monitoring dan evaluasi bagi setiap lembaga pendidikan, apapun namanya. Kebaikan sebuah lembaga pendidikan itu sangat tergantung pada kualitas guru-guru nya. Jika guru nya baik maka akan baik semuanya.

Jika gurunya bobrok maka semuanya akan bobrok. Oleh karenanya saya ingatkan kepada semua pengelola lembaga pendidikan dan pemerintah bahwa pembinaan guru menjadi sangat-sangat krusial.

Lakukan pembinaan terhadap guru secara berkala. Sebab guru juga manusia yang tetap punya kewajiban belajar dan mendapat pendidikan seumur hidupnya. Bukan setelah jadi guru lantas tak perlu lagi belajar, ini prinsip yang sangat salah.

Jika menemukan gejala nyeleneh dari salah seorang gurunya. Pihak pengelola wajib segera enyahkan dari lingkungan sekolah tersebut. Untuk apa penyakit dipelihara. Masih banyak guru yang baik dan benar yang siap mengabdikan dirinya kepada dunia pendidikan.

Keempat, kepada para orang tua agar selektif dalam memilih sekolah, jangan hanya karena mewah atau karena murah, namun perhatikan sistem pendidikan yang dijalankan dan kenali kredibilitas penyelenggaranya.

Pilih saja sekolah yang normal jangan yang aneh-aneh (misalnya mengajarkan ilmu-ilmu supranatural/meta fisika dan sejenisnya yang dalam mengajarkannya harus pakai ritual-ritual khusus dan lainnya). Itu rentan penyimpangan.

Atau waspada juga dengan ajaran menyimpang misalnya ada yang meyakini bahwa hubungan seksual bisa dilakukan setelah laki-laki dan perempuan sepakat menikah sementara waktu tanpa wali dan saksi.

Tidak ada yang begitu dalam ajaran Islam. Makanya korbannya banyak, dan kejahatannya berulang sampai ada yang hamil dua kali. Kalau mereka paham bahwa itu penyimpangan tak akan terjadi yang seperti itu.

Kelima, pahamkan kepada anak-anak kita yang di ponpes ataupun sekolah biasa bahwa mereka harus berani bicara dan berani menolak jika ada indikasi-indikasi aneh dalam lingkungan sekolah/ponpes. Segera laporkan ke orang tua atau guru yang dipercaya.

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi anak-anak kita semua dari kejahatan manusia-manusia syetan predator seksual. (LM-02)

*Penulis merupakan Anggota DPRD Sumatera Utara, Praktisi Pendidikan, dan Konsultan Kepribadian.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian