Alamak! Pelantikan Anggota KPID Sumut Disebut Melawan Hukum

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pelantikan anggota KPID Sumut periode 2022-2025 yang berlangsung Kamis, 11 Agustus 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, dianggap melawan hukum oleh Ranto Sibarani SH selaku pengacara dari tujuh orang penggugat atas kecurangan yang terjadi saat pemilihan lembaga adhoc tersebut berlangsung.

Ranto (foto) menganggap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kurang update (kudet) akan perkembangan gugatan kasus pemilihan anggota KPID Sumut yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, jika orang nomor satu di Sumut itu tahu, tidak mungkin pelantikan para komisioner dipaksakan berlangsung.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *