POLRESTA BARELANG – LIPUTAN68.COM – Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat Satlantas Polresta Barelang buka Bimbingan Belajar (Bimbel) tanpa biaya (gratis) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Senin (07/11/2022)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. melalui Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Cut Putri Amelia Sari, S.I.K. menyampaikan Satlantas Polresta Barelang membuka Bimbingan Belajar gratis bagi pemohon SIM baru yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIM sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM, bisa memanfaakan layanan bimbingan belajar (bimbel) untuk mengikuti tes pembuatan SIM.
Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru. Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM. Ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Cut Putri Amelia Sari, S.I.K.