GJI Bersama Fakultas Hukum UMTS dan LBH-AP Muhammadiyah Sosialisasikan Penyusunan Perdes Perlindungan Hutan di Desa Sugi
TAPANULI SELATAN — LIPUTAN68.COM – Upaya memperkuat perlindungan kawasan hutan, satwa, dan tumbuhan terus didorong melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum di tingkat desa. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menjaring aspirasi masyarakat, menyamakan persepsi, serta membangun komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Green Justice Indonesia (GJI) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (LBH-AP PD Muhammadiyah), menggelar kegiatan Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Kawasan Hutan, Satwa, dan Tumbuhan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kepala Desa Sugi, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya regulasi di tingkat desa untuk mendukung perlindungan dan pelestarian kawasan hutan beserta seluruh keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
Penyusunan Perdes diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen hukum yang berlandaskan kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan setempat, serta aspirasi para pemangku kepentingan di desa.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan, mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perlindungan hutan, serta merumuskan langkah-langkah yang dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus dan anggota LPHD/Kelompok Tani Hutan (KTH), serta Camat Marancar.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar, S.H., M.H., dan Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah, Abdul Azis Abisan, S.H., M.H. Keduanya diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan pentingnya penyusunan regulasi desa yang mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Kolaborasi antara GJI, LPHD, Fakultas Hukum UMTS, dan LBH-AP PD Muhammadiyah ini menjadi bentuk sinergi antara unsur masyarakat sipil, lembaga pengelola hutan, dan kalangan akademisi dalam mendorong tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Dengan adanya sosialisasi ini, penyusunan Perdes diharapkan dapat berjalan secara partisipatif, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta memperkuat komitmen seluruh pihak dalam melindungi kawasan hutan, satwa, dan tumbuhan.
Perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama. Melalui regulasi desa yang disusun secara partisipatif, upaya menjaga kelestarian alam diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.
(LP-03)

Tinggalkan Balasan