Liputan DAERAH

Dewan Pendidikan Sergai Yang Dilahirkan Tahapan Proses Yang Unprosedural Adalah Ilegal

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 November 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Dialog Interaktif yang bertemakan ” Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal ” diselenggarakan oleh Forum Wartawan (FORWAN) Lokal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertempat di Aula Theme Park Pantai Cermin, Kamis (10/11/2022) sore.

Yang menghadirkan 4 Nara Sumber diantaranya : Alamsyah SH dari Peradi Deli Serdang dan dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan SH. SE. M.KM. Anggota DPRD Sergai serta DR Dani Sintara SH.MH Ahli Tata Negara, Prayuda Uganda SE Jurnalis.

Pada pelaksanaan acara tersebut
berjalan secara Objektif dan sangat menarik yang dihadiri oleh Muspika unsur Kepolisian, Ormas, Para Insan Pers Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Suasana acara Dialog tersebut diwarnai dengan Argumen para peserta yang hadir dengan Narasumber yang dipandu oleh Moderator Mhd Nurdin serta berbagai kesimpulan pendapat dari para peserta.

Salah seorang Tokoh Masyarakat asal Perbaungan H. Syahlan Siregar yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sergai menyebutkan : Tentang proses dan tahapan awalnya, dan sudah dilakukan Fit and Profertest oleh Komisi D DPRD Sergai, serta sudah di SK kan oleh Bupati, dan Mantan Ketua DPRD Sergai tersebut menyatakan, ” Dewan Pendidikan Sergai adalah Legal”, kata H. Syahlan.

Dan Fiqri Irhami Ketua IPA Sergai memaparkan ; ” Karena tidak hadirnya para anggota, perwakilan dari Dinas Pendidikan Sergai dan Dewan Pendidikannya, juga Kabag Hukum Pemkab Sergai, untuk memberikan tanggapan dalam Dialog ini apakah Dewan Pendidikan Sergai legal atau ilegal “, katanya.

Sementara DR Dani Sintara menyatakan bahwa proses dan atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Sergai kira misalkan seperti Sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah Sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata Wudhu salah.

Lanjutnya, maka apakah Sholat kita bisa dikatakan sah dengan melakukan kesalahan dalam mengambil Wudhu, nah..kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada Prosedural yg harus dipenuhi walaupun perbuatan itu benar akan tetapi apabila Proseduralnya salah maka Outputnya juga dipastikan salah.
Itulah jika kita berbicara hukum Prosedural, hukum prosedural itu merupakan bagian dari Objek Eksen Administrasi Negara., Pungkas DR Dani.

Didalam tahapan yang dilakukan oleh Pansel, Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan Fit and Propertest yang merupakan tahapan hilirnya.

Selanjutnya, Fit and Propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yg tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.

sementara Alamsyah, SH selaku Narasumber dari Peradi Deli Serdang, menjelaskan : ” Bahwa ada tahapan Unprosedural yg dilakukan oleh Pansel Dewan Pendidikan yang sengaja meluluskan peserta yg tidak memenuhi persyaratan.

Serta mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, akan tetapi menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan pengumuman yang sah, sehingga rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, karena tahapan nya cacat hukum maka Dewan Pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses yang Unprosedural adalah ilegal, ungkapnya. (Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian