Dewan Pendidikan Sergai Yang Dilahirkan Tahapan Proses Yang Unprosedural Adalah Ilegal

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Dialog Interaktif yang bertemakan ” Dewan Pendidikan Sergai Legal Atau Ilegal ” diselenggarakan oleh Forum Wartawan (FORWAN) Lokal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bertempat di Aula Theme Park Pantai Cermin, Kamis (10/11/2022) sore.

Yang menghadirkan 4 Nara Sumber diantaranya : Alamsyah SH dari Peradi Deli Serdang dan dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan SH. SE. M.KM. Anggota DPRD Sergai serta DR Dani Sintara SH.MH Ahli Tata Negara, Prayuda Uganda SE Jurnalis.

Pada pelaksanaan acara tersebut
berjalan secara Objektif dan sangat menarik yang dihadiri oleh Muspika unsur Kepolisian, Ormas, Para Insan Pers Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Suasana acara Dialog tersebut diwarnai dengan Argumen para peserta yang hadir dengan Narasumber yang dipandu oleh Moderator Mhd Nurdin serta berbagai kesimpulan pendapat dari para peserta.

Liputan JUGA  Setelah Dibentuk LMPI Ingin Menjadi Garda Terdepan di Sergai

Salah seorang Tokoh Masyarakat asal Perbaungan H. Syahlan Siregar yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sergai menyebutkan : Tentang proses dan tahapan awalnya, dan sudah dilakukan Fit and Profertest oleh Komisi D DPRD Sergai, serta sudah di SK kan oleh Bupati, dan Mantan Ketua DPRD Sergai tersebut menyatakan, ” Dewan Pendidikan Sergai adalah Legal”, kata H. Syahlan.

Dan Fiqri Irhami Ketua IPA Sergai memaparkan ; ” Karena tidak hadirnya para anggota, perwakilan dari Dinas Pendidikan Sergai dan Dewan Pendidikannya, juga Kabag Hukum Pemkab Sergai, untuk memberikan tanggapan dalam Dialog ini apakah Dewan Pendidikan Sergai legal atau ilegal “, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *