Waka Polres Sergai Dilaporkan Ke Div Propam Mabes Polri Oleh Alamsyah SH

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Dengan NRP 65080184 pada hari Kamis (01/12/2022) pukul 08.35 Wib, Alamsyah SH warga Lingkungan II Jalan Sawo Kelurahan Melati I Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melaporkan terlapor I Waka Polres Sergai Kompol Sofyan ke Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI bagian Pelayanan pengaduan atas dugaan tindakan menyalah gunakan kewenangan, Unprosedural dan tindakan tidak Profesional terkait laporan Polisi Nomor : LP/353/IV/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 April 2022.

Pada laporan tersebut Alamsyah SH juga mengikut sertakan Aiptu Sidiq Supriono selaku Kanit III SPKT Polres Serdang Bedagai sebagai terlapor II, Dengan pengaduan Nomor : SPSP2 /7438 /XII /2022 /Bagyandu yang diterima oleh Bripda Sherina Vinatrisia Gufita dengan NRP. 01020631.

Liputan JUGA  Empat Warga Pacitan Kembali Terpapar Coronavirus. Empat Lainnya Menyusul Sembuh

Uraian pengaduan tersebut Alamsyah SH, pada hari Kamis, 28 april 2022 terlapor II ada menerima pengaduan dari seorang yang bernama Andri Yudha Aulia Silalahi yang selanjutnya atas pengaduan tersebut terlapor II menerbitkan surat tanda penerima laporanan NOMOR : STTLP/ IV /2022 / SPKT /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT dengan laporan polisi NOMOR : LP /353 /2022 /SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT, tanggal 28 april 2022 atas terjadinya dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh saya (Alamsyah) sebagai terlapor.

Dan pada laporan tersebut Alamsyah SH di undang oleh Unit Tipiter dan melakukan serangkai penyidikan dan diminta untuk mengklarifikasi laporan Andri Yudha Aulia Silalahi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *