Gunakan Ijazah Palsu, Suhardi Kades Blok 10 Dolok Masihul Sergai Ditahan

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Suhardi Kepala Desa (Kades) Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai karena terbukti secara sah melakukan pemalsuan Ijazah, Rabu (7/12/2022).

Pada Press Release kepada para awak Media, Muhammad Amin melalui Renhard Harve yang juga didampingi oleh Freddy Pasaribu selaku JPU mengatakan :
” Sesuai keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pasal pemalsuan ijazah, untuk ijazah di luar KUHP sudah ada pengaturannya tersendiri, yaitu Pasal 69 Ayat [1] UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional yang mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- katanya.

Liputan JUGA  Mangapul Purba Minta Aparat Investigasi Dugaan Pengerusakan Kawasan Hutan Lindung di Samosir

“Berdasarkan petikan putusan dari Mahkamah Agung nomor 3051 K/Pid.Sus/2022 menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi i/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa suhardi dan petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583/PID.SUS/2021/PT MDN menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 328/PID.SUS/2021 PN Srd tanggal 09 September 2021 menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Suhardi penjara selama 8 bulan serta Rp 5.000.000,- dan bila tidak dibayar terdakwa, akan digantikan dengan kurungan selama 1 bulan.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *