Pacitan- NasDem Pacitan, sepertinya masih berat hati jikalau KPU dengan dasar surat edaran, memberikan kelonggaran bagi partai politik peserta pemilu yang belum lengkap berkas untuk melakukan perbaikan. Padahal disisi lain, tahapan pendaftaran sudah ditutup sejak 14 Mei pukul 23.59 Wib lalu.
Wakabid Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai NasDem Pacitan, Eko Hadi Susilo mengatakan, kalaupun ada surat edaran baru dari KPU RI
untuk pengajuan kembali bakal calon, seharusnya surat dikeluarkan sebelum tanggal 14 Mei lalu.
“Karena kalau sudah masuk di tahapan verifikasi administrasi ( vermin) kemudian masih mengakomodasi kebutuhan parpol dengan alasan sistem informasi pencalonan (Silon) seakan-akan KPU sebagai penyelenggara Pemilu mudah di dikte kepentingan parpol.
Tentu ini menjadi prasangka buruk buat teman-teman KPU,” kata Eko menyampaikan kritik, Jumat (19-05-2023).
Alasan Eko semacam itu, tentu tidak berlebihan. Mengingat saat sebelum hari penutupan pendaftaran bakal calon, bukan hanya NasDem, tetapi semua parpol pasti sangat berkeringat untuk bisa melengkapi dokumen persyaratan bakal calonnya
masing-masing. Baik kelengkapan dokumen fisik maupun unggahan di silon.
