Liputan BERITA

NasDem Pacitan Tuding KPU Mudah Di Dikte Kepentingan Parpol?

Ditulis oleh Liputan68 pada 19 Mei 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- NasDem Pacitan, sepertinya masih berat hati jikalau KPU dengan dasar surat edaran, memberikan kelonggaran bagi partai politik peserta pemilu yang belum lengkap berkas untuk melakukan perbaikan. Padahal disisi lain, tahapan pendaftaran sudah ditutup sejak 14 Mei pukul 23.59 Wib lalu.

Wakabid Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai NasDem Pacitan, Eko Hadi Susilo mengatakan, kalaupun ada surat edaran baru dari KPU RI
untuk pengajuan kembali bakal calon, seharusnya surat dikeluarkan sebelum tanggal 14 Mei lalu.

“Karena kalau sudah masuk di tahapan verifikasi administrasi ( vermin) kemudian masih mengakomodasi kebutuhan parpol dengan alasan sistem informasi pencalonan (Silon) seakan-akan KPU sebagai penyelenggara Pemilu mudah di dikte kepentingan parpol.

Tentu ini menjadi prasangka buruk buat teman-teman KPU,” kata Eko menyampaikan kritik, Jumat (19-05-2023).

Alasan Eko semacam itu, tentu tidak berlebihan. Mengingat saat sebelum hari penutupan pendaftaran bakal calon, bukan hanya NasDem, tetapi semua parpol pasti sangat berkeringat untuk bisa melengkapi dokumen persyaratan bakal calonnya
masing-masing. Baik kelengkapan dokumen fisik maupun unggahan di silon.

Sementara itu berkaitan dengan kelonggaran waktu bagi parpol melengkapi kekurangan persyaratan dokumen persyaratan bakal calon, Ketua Bawaslu Berty Stevanus menegaskan bila langkah KPU bukanlah pelanggaran pemilu.

Sebab KPU sudah melaksanakan sebagaimana aturan yang ada. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian