Sosialisasi Ranperda Oleh Anggota DPRD Sumut Fraksi PKB Ir Loso Mena di Desa Pegajahan Sergai

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di selenggarakan oleh Anggota DPRD Fraksi PKB Ir Loso Mena dari Dapil Sumut IV Serdang Bedagai (Sergai) – Kota Tebing Tinggi bertempat di Karang Sari Dusun IV Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Sergai, Minggu (20/11/2023).

Yang dihadiri oleh : Kepala Desa (Kades) Mhd Yamin, Caleg DPR RI Dapil I Syahrianto, Hadir
Drs Sayuti Nur. M.Pd Caleg PKB Dapil III Nomor urut 4, Rahmad Efendi Caleg PKB Dapil III nomor urut 10, Fajar Wahono Ketua Lembaga Saksi Pemilu (LPS).
Tokoh masyarakat Pak Wahab, Pak Suman, para Kaum Ibu dan Bapak serta tamu undangan lainnya.

Liputan JUGA  Jelang Lebaran, Penyedia Jasa Skala Kecil Di Pacitan Harus Kencangkan Ikat Pinggang. Kenapa?

Ir Loso. Mena pada sambutannya memaparkan tentang Ranperda tersebut menyebutkan bahwa kami selaku DPRD Sumut terlebih dahulu melakukan uji publik sebelum mensahkan menjadi peraturan daerah, karena
Ranperda ini sudah melalui kajian akademis,

Dan dilakukan uji publik disampaikan ke masyarakat. Bagaimana respon masyarakat terhadap Ranperda ini. Kemudian nantinya akan di sahkan menjadi Perda, sebut Praktisi PKB ini.

Beliau juga menjelaskan bahwa, tujuan dari Perda tentang ketertiban umum itu nantinya untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintahan dan masyarakat, dan merumuskan permasalahan hukum, serta merumuskan sasaran apa yang diwujudkan. Serta mengatur ketentraman masyarakat.

Dia berharap, apa yang menjadi isi serta tujuan dari Ranperda tersebut bisa diterima masyarakat dan terwujud, karena bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Provsu atau pun Sergai.

Liputan JUGA  Diwacanakan Macong Bacawabup, Ketua KPU Pacitan: Tunggu 10 Hari

Ranperda ini merupakan rancangan karena, bagaimana aturan dari bawah – atas sampai pada tingkat masyarakat dan ditengah masyarakat banyak diatur secara Detail, seperti Ketentraman umum contohnya pada hiburan Kibort yang dilaksanakan oleh masyarakat saat ada hajatan di Kediamannya yang sifatnya menggunakan masyarakat jadi harus dibatasi jamnya hingga pukul 22.00 Wib karena melanggar ketertiban umum, ungkap Loso Mena.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *