Lindungi Pekerja dan Jaga Iklim Usaha, UMP NTT 2026 Berlaku Setahun Penuh
NTT, Liputan68.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025, UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898.
Penetapan ini mengacu pada regulasi terbaru terkait pengupahan yang menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah untuk menjamin kebutuhan hidup layak masyarakat.
Gubernur menekankan bahwa keputusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemberi kerja di wilayah NTT, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan upah pekerja yang selama ini sudah berada di atas ketentuan UMP.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.***

Tinggalkan Balasan