Polsek Denpasar Barat Ungkap Pencurian Motor, Ayah dan Anak Terperangkap Aksi di 12 Lokasi
Denpasar, Liputan68.com – Kapolsek Denpasar Barat KOMPOL WAYAN ADNYANI PRABAWATI, S.I.K., melalui Kanit Reskrim IPTU EKKY NURWENDA PUTRA, S.Tr.K., M.H. bersama Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA KADEK ARIMBAWA PUTRA, S.H., M.H., Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua orang pelaku dan terungkap telah beraksi di 12 (dua belas) lokasi berbeda.
Pengungkapan berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX Nomor Polisi DK 1201 AFM yang diketahui pada hari Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Korban atas nama Januar (43) menerima informasi melalui WhatsApp dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan para saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari Senin, 20 Juli 2026, tim bergerak menuju sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Nangka Utara, Denpasar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu IGN Anom (44) dan IGN Krishna (25) yang merupakan ayah dan anak.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang kemudian digetek. Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online.
Selain mengakui pencurian di Basement Princess Keisha Hotel, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi lainnya, sehingga total terdapat 12 (dua belas) tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari 7 (tujuh) TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yaitu di Resident 45 Jalan Lange, Lacovida Jalan Teuku Umar (dua TKP), Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (dua TKP), Resident Maharani Jalan Kebal Sari, dan Princess Keisha Hotel Jalan Teuku Umar Barat. Sementara itu, 5 (lima) TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.(aditya)

Tinggalkan Balasan