Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan: Mantan Finalis Putri Indonesia Jadi Sorotan, 3 Saksi Diperiksa
DENPASAR, Liputan68.com – Penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di persidangan terus berjalan. Laporan yang telah diajukan pada 17 Juni 2026 kini memasuki tahap pengumpulan dan pelengkapan keterangan saksi, sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dalam perkara ini.
Dalam perkembangannya, pihak kuasa hukum Rinto Maha SH menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi telah berlangsung, dan hari ini telah diperiksa tiga orang saksi. Selanjutnya, pada hari Kamis dijadwalkan akan menambah dua orang saksi lagi guna memperkuat materi penyidikan. Meski nama-nama saksi belum dapat diungkapkan, keterangan yang diberikan menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan di muka persidangan dapat terungkap secara utuh.
Rinto Maha SH MH menegaskan bahwa inti dari laporan ini adalah adanya dugaan seseorang memberikan keterangan yang tidak benar di hadapan sidang pengadilan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait keterangan palsu. “Keterangan saksi yang kami lengkapi ini masih menyusul, namun laporan telah diterima dan pemeriksaan terus berkembang. Artinya, ada fakta yang sedang kami susun untuk membuktikan adanya dugaan tersebut,” ujar Rinto,. SH,MH
Lebih jauh, rinto juga menyoroti konteks di balik perkara ini. Disebutkan bahwa permasalahan ini bermula dari hubungan antara seorang pengacara dengan kliennya, yang kemudian berujung pada ketidakpuasan dan dibonceng oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk memidanakan Dr. Togar Situmorang. “Bukan sekadar masalah pengacara dan klien, ada itikad baik yang dijalankan. Tercatat ada puluhan surat kuasa yang diberikan, kinerja yang telah dilakukan, serta adanya prestasi kerja yang tercatat mulai dari laporan di Bareskrim, Polda, Polres Badung, Polres Bogor hingga Gugatan dan Somasi yang pernah diajukan. Semua itu menunjukkan bahwa hubungan hukum yang ada sebenarnya bersifat perdata,” jelasnya.
Rinto,SH,MH juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang benar. “Harus ada pemeriksaan etik terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan Advokat sebelum hal ini dibawa ke ranah pidana. Apalagi ini berkaitan dengan hubungan perjanjian atau kontrak yang bersifat perdata. Tidak boleh serta-merta langsung diseret ke jalur pidana tanpa melalui proses yang seharusnya. Jika prosedur ini dilanggar, maka terjadi apa yang disebut sebagai peradilan sesat, yang juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas profesi advokat,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, pihak pelapor berharap seluruh proses penyidikan ini berjalan secara profesional, transparan, dan mengutamakan keadilan. “Kami berharap penyidik benar-benar mencari tahu dan membuka fakta yang sebenarnya, bukan sekadar memenuhi unsur pidana. Terlebih keterangan yang dipermasalahkan itu diucapkan di dalam persidangan — sudah jelas di mana dan kapan itu disampaikan. Harus ada putusan etik dari dewan yang berwenang terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan