Tempat Hiburan di Kota Medan Sudah Boleh Beroperasi Pada Juli Ini
MEDAN – LIPUTAN68.COM – Karaoke, panti pijat dan tempat hiburan di Kota Medan yang sempat tutup akibat pandemi covid-19 bakal kembali buka pada 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini menyusul keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono kepada awak media pada Jumat (26/6/2020) .
“Berdasarkan rapat terakhir 1 Juli sudah mulai diberlakukan konsep tatanan kehidupan baru. Serentak 33 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Medan.
Dijelaskannya, pemberlakuan tatanan kehidupan baru akan diatur di dalam sebuah peraturan wali kota. Dengan demikian, surat edaran kepada tempat hiburan untuk tidak beroperasi di tengah pandemi covid-19 otomatis dicabut.
“Peraturan wali kota kan nanti posisinya lebih tinggi, ketimbang surat edaran. Jadi tempat hiburan, karaoke, panti pijat boleh kembali buka,” jelasnya lagi.
Mantan Kabag Aset Setda Kota Medan ini menyebut, meski sudah diperbolehkan buka, industri pariwisata tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak.
“Nanti yang mengawasinya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bagaimanapun kehidupan, dan perekonomian harus tumbuh. Tinggal bagaimana kita beradaptasi dengan virus corona,” Imbuh Agus Suriyono.
“Untuk hotel sebenarnya tidak ada larangan tutup, hanya kita melarang membuka hall atau tempat keramaian, kalau untuk menginap tidak ada masalah, cuma memang harus menjalankan protokol kesehatan”, imbuhnya lagi.
(M-02)

Tinggalkan Balasan