GJI Bentuk Kader Konservasi Muda, Bekali Pemuda Pengetahuan Hukum dan Lingkungan
TAPANULI SELATAN — LIPUTAN68.COM – Green Justice Indonesia (GJI) melaksanakan kegiatan “Pelatihan Kader Konservasi Muda” yang melibatkan lima desa dampingan GJI, kelompok Hatabosi di Kecamatan Marancar, serta Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya GJI dalam membentuk kader-kader muda yang memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap persoalan konservasi, lingkungan hidup, sekaligus mampu memahami dasar-dasar pendampingan terhadap persoalan hukum dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga dan bidang keahlian, di antaranya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Padangsidimpuan, KSDAE Wilayah Padangsidimpuan, LBH-AP PD. Muhammadiyah Tapanuli Selatan, serta Divisi Knowledge Management (KM) Green Justice Indonesia.
Salah satu materi disampaikan oleh Perwakilan LBH-AP PD. Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Sutan Siregar, SH., MH., pada Jumat (11/9/2026).
Sutan memberikan materi sesuai dengan Term of Reference (TOR), meliputi Pengantar Paralegal dan Hak Masyarakat atas Lingkungan, Pengantar dan Identifikasi Persoalan Hukum/Lingkungan, serta Identifikasi Persoalan Hukum/Lingkungan.
Dalam pemaparannya, Sutan Siregar menjelaskan bahwa paralegal memiliki posisi penting dalam membantu proses advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam persoalan yang dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi.
“Paralegal dipandang sebagai bagian penting dalam advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Sutan.
Menurutnya, paralegal merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum serta dapat memberikan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada masyarakat sesuai dengan kompetensinya.
Selain melakukan pendampingan, kata Sutan, paralegal juga memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, memberikan konsultasi hukum awal sesuai kompetensinya, serta membantu masyarakat mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Paralegal juga dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi persoalan hukum dan lingkungan serta membantu penyelesaian sengketa secara nonlitigasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sementara kedudukan dan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Melalui pelatihan tersebut, GJI berharap lahir kader-kader muda yang tidak hanya memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga memahami hak-hak masyarakat serta memiliki kemampuan dasar untuk mengenali dan mendampingi persoalan hukum maupun lingkungan di tengah masyarakat.
Kader konservasi muda tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan lingkungan secara tepat, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Saad)

Tinggalkan Balasan