Pemindahan 90 Orang Narapidana se-Jawabarat ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan
REKAPITULASI NARAPIDANA YANG AKAN DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS IIA
NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN DAN LAPAS KELAS IIA KARANG ANYAR NUSAKAMBANGAN
Sabtu, 18 Juli 2020
Bandung – LIPUTAN68.com – Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawabarat mengeluarkan Dasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-810 Tanggal 14 Jui 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IA Karang Anyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Adapun tujuan pemindahan narapidana adalah dalam rangka mengurangi over kapasitas dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan di Jawa Barat.
Menimbang Kondisi Permasalahan yang ada saat ini Kemenkumham Kanwil Jabar Merekapitulasi Tahanan yang akan dipindahkan dari Beberapa lapas atau Rutan yang ada di Jawabarat ke Lapas Kelas II A Narokotika Nusakambangan dan Lapas Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan.

Saat ini Pertanggal 16 Juli 2020 Jumlah isi Lapas/Rutan Se-Jawabarat sebanyak 20.267 orang yang terdiri dari :
1. Narapidana sebanyak 17.032 orang
2. Tahanan sebanyak 3.235 orang
3. Narapidana yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan sebanyak :
a. Usulan awal sebanyak 95 orang
b. Narapidana yang dipindahkan sebanyak 90 orang
c. Narapidana yang belum dapat dipindahkan sebanyak 5 orang karena Rekomendasi BNN dan Masih Ada Perkara Lain ( MAP)
4. Adapun Jumlah Narapidana yang dipindah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas I Cirebon adalah 23 orang
(1 orang belum dapat dipindahkan karena MAP)
2. Lapas Kelas IIA Gintung jumlahnya 12 orang
3. Lapas Kelas IIA Karawang jumlahnya 15 orang
4. Lapas Kelas IIA Banceuy jumlahnya 22 orang
5. Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur jumlahnya 13 orang (3 orang belum dapat dipindahkan karena MAP)
6. Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur jumlahnya 5 orang
7. Rutan Kelas I Bandung 1 orang belum dapat dipindahkan karena MAP
Narapidana yang dipindah berdasarkan Perkara/Kasus dan Jenis Pidananya:
a. Narkotika jumlahnya 90 orang
b. Seumur Hidup jumlahnya 10 orang
C. Hukuman Mati 5 orang
9. Penempatan Narapidana di Lapas Nusakambangan
a. Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan
jumlahnya 42 orang
b. Lapas Khusus Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan jumlahnya 48 orang
C. Jumlah seluruhnya adalah 90 orang
Surat Rekapitulasi pemindahan Narapidana tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Pemasyarakatan
Abdu Aris dan pemberangkatan Para Narapidana dan Tahanan di kawal ketat oleh kepolisian, BNN, TNI dan Petugas dari Kemenkumham Jawabarat.
Sumber : Humas Kemenkumham Kanwil Jabar
Wartawan : Asep
Editor : SF

Tinggalkan Balasan