Pemindahan 90 Orang Narapidana se-Jawabarat ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Karang Anyar Nusakambangan

REKAPITULASI NARAPIDANA YANG AKAN DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS IIA
NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN DAN LAPAS KELAS IIA KARANG ANYAR NUSAKAMBANGAN

Sabtu, 18 Juli 2020

Bandung – LIPUTAN68.com – Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawabarat mengeluarkan Dasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-810 Tanggal 14 Jui 2020 tentang Pemindahan Narapidana ke Lapas Khusus Kelas IA Karang Anyar dan Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jabar

Adapun tujuan pemindahan narapidana adalah dalam rangka mengurangi over kapasitas dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban Lapas/Rutan di Jawa Barat.

Menimbang Kondisi Permasalahan yang ada saat ini Kemenkumham Kanwil Jabar Merekapitulasi Tahanan yang akan dipindahkan dari Beberapa lapas atau Rutan yang ada di Jawabarat ke Lapas Kelas II A Narokotika Nusakambangan dan Lapas Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *