Liputan BERITA

Muslimat NU Pacitan Tidak Peka, Membagikan Sembako Pada Masa Tenang

Ditulis oleh Liputan68 pada 8 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan – Organisasi Muslimat NU selama ini dikenal sebagai organisasi para ibu-ibu yang peduli pada kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial serta peka pada perkembangan situasi masyarakat.

Tapi di Kabupaten Pacitan, sejumlah saksi mata melihat mobil-mobil dan beberapa anggota Muslimat NU berupaya membagikan sembako, saat masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2020.

Upaya pembagian ini misalnya tercium saat di depan BRI Arjosari, Pacitan. Dimana, sebuah mobil bertuliskan Muslimat NU diparkir dan memuat sembako dari salah satu toko, Senin (7/12).

Setelah ditelusuri, sembako dari mobil Muslimat NU tersebut, bergerak antara lain ke desa Sedayu, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut sembako. Meski berdalih untuk kepentingan sosial, mobil ini dihentikan perangkat desa dan diminta meninggalkan desa, agar tidak menimbulkan salah paham serta kekisruhan selama hari tenang Pilkada

Beberapa Ibu kepala desa yang kebetulan Ketua Muslimat NU setempat, melaporkan menerima pesan WA dan SMS dari Muslimat NU kecamatan setempat, meminta mereka mengambil sembako. Para kepala desa ini menolak, untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang pencoblosan.

Meski tidak ada ajakan mencoblos, patut diduga pembagian ini berkaitan dengan salah satu paslon yang didukung PKB.

“Kalaupun mereka mau bagi-bagi sembako untuk kepentingan sosial, kenapa pada masa tenang ini?” tanya Sri Widowati, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kab. Pacitan. “Kalau memang benar-benar peduli pada masyarakat, mereka kan bisa membagikannya sebelum masa tenang atau nanti setelah masa Pilkada. Koyo sesuk arep kiamat ae (seperti besok mau kiamat saja -red),” kata Sri.

Meski upaya pembagian sembako ini ditolak warga dan kepala-kepala desa, Bawaslu Pacitan belum melakukan tindakan apa-apa. Belum ada keterangan juga dari Muslimat NU Kab. Pacitan tentang kenapa mereka membagi-bagikan sembako pada masa tenang, yang rawan ditafsirkan sebagai politik uang.

Jika terbukti, politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif bisa mendapat sanksi berat dari Bawaslu. “Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19, yang diselenggarakan DPP partai Golkar di Jakarta, (15/8). (yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian