Emak-Emak KNTI Robohkan Gubuk Yang Diduga Sarang Konsumsi dan Transaksi Narkoba di Tanjung Beringin
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Sebuah Gubuk yang diduga sering digunakan sebagai tempat Konsumsi dan transaksi Narkoba terletak di Jalan Nelayan Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dirobohkan oleh kaum Emak-emak yang tergabung dalam Kelompok Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sergai, Jum’at (11/6/2021).
Dirobohkannya Gubuk tersebut karena Emak-emak tersebut kesal dengan lokasi gubuk tersebut yang sering dijadikan tempat mangkal untuk mengkonsumsi serta bertransaksi Narkoba.
Sebelum dirobohkan, emak-emak ini sebelumnya sudah menasehati orang yang sering mangkal digubuk tersebut. “Jangan kalian ‘menyabu’ ditempat ini” sebut salah seorang Emak-Emak yang enggan disebutkan namanya.
Nasehat tersebut tidak mereka pedulikan, bahkan yang sering mengkonsumsi dan bertransaksi barang haram tersebut bukan berasal dari wilayah Kecamatan Tanjung Beringin tapi dari Kecamatan lain.
Salah orang warga Tanjung Beringin Zulham Hasibuan yang juga Ketua DPC KNTI Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, “sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh Emak-Emak yang juga anggota KNTI Sergai merobohkan Gubuk tersebut yang juga diduga sering digunakan untuk tempat konsumsi dan transaksi Narkoba”, pungkas Ketua KNTI Sergai
Lanjutnya Zulham, masyarakat disekitar sudah sering mengingatkan pada UC pemilik gubuk tersebut, akan tetapi sang pemilik Gubuk tersebut tidak perduli.
Ketua DPC KNTI Sergai juga menyebutkan bahwa Gubuk tersebut telah meresahkan masyarakat di Dusun IX Desa Pekan Tanjung Beringin, apalagi sekitar 10 Meter ada rumah Ibadah kaum Muslim yaitu Masjid Taufik Hidayah.
“Kita KNTI ikut berperan aktif dalam memberantas dan perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin dan Sergai khususnya, jadi masyarakat harus berani dan pasang badan untuk menghadapi para pelaku yang merusak mental para Generasi Muda dan Masyarakat pada barang haram tersebut, tutup Zulham.
(Dipa).

Tinggalkan Balasan