Ka Kanwil Kemenkumham Jabar, Buka Workshop Pembinaan, Pengayoman Dan Perlindungan Profesi Notaris

BANDUNG-Liputan68.com – Seorang Notaris harus berpedoman dan tunduk kepada Undang-Undang Jabatan Notaris, landasan filosfi dibentuknya UUJN dan UU perubahan atas UUJN adalah untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, maka Notaris harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menggunakan jasa Notaris.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dapat dibagi menjadi 2 yaitu berisfat pasif dan bersifat aktif. Bersifat aktif yaitu Notaris melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, Sedangkan dalam artian pasif Notaris tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian. Jadi unsur adanya perbuatan melawan hukum adalah adanya kesalahan yang berhubungan dengan melawan hukum dan adanya kerugian yang ditanggung orang lain.

Sudjonggo Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengatakan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) merupakan benteng terakhir dalam memberikan perlindungan kepada Notaris dengan Kewajiban Ingkar dan Hak Ingkar dalam rangka merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugas jabatannya terkait dengan pembuatan akta.

“Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris yang unsur-unsurnya termasuk anggota Notaris sebagai perpanjangan tangan organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) mempunyai peranan yang cukup strategis untuk memberikan Perlindungan dan Pengayoman kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, terlebih-lebih dalam permasalahan hukum yang dihadapi anggota Notaris berkewajiban melakukan tugas pembinaan dan pendampingan secara langsung,” kata Sudjonggo saat membuka workshop Pembinaan, Pengayoman dan Perlindungan Profesi Notaris di Grandia Hotel Bandung, Rabu (06/10/21).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *