BINTAN – LIPUTAN68.COM – Sat ResNarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka JK (31 tahun) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 20 November 2021 lalu, hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang dilakukan Oleh Kapolres Bintan pada Jumat (3/12/2021).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan.
Berbekal informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang.
Berkat keuletan dan kesabaran anggota SatResNarkoba dari pagi hingga ke pagi hari membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 Wib dirumahnya, saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi kerumah tersangka.

