Liputan BERITA

Soal Revisi UMP, Pemprov Sumut Segera Surati Menaker

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 Desember 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Tuntutan buruh di Sumatera Utara akhirnya disahuti positif pemerintah provinsi. Melalui Dinas Tenaga Kerja Sumut, segera menyurati Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah ihwal revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Hal ini terjawab usai Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian naik ke mimbar orator gabungan elemen buruh, yang kembali berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/12/2021).

“Kami sudah sepakat dengan perwakilan dari serikat pekerja bahwa apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara sekalian akan kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya melalui pengeras suara.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan soal peninjauan UMP Sumut yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,93 persen.

“Paling lama minggu ini kami ke menteri untuk dilakukan peninjauan terhadap tuntutan para pekerja yang sudah berulangkali datang ke kantor gubernur,” ujar mantan kepala Dispora Sumut itu.

Perwakilan buruh yang berunjuk rasa, A Rivai mengatakan, mereka menolak penetapan UMP dan UMK yang menggunakan PP 36/2021. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi nilai UMP/UMK sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

“Meminta gubernur Sumut menggunakan hak prerogatif. Yaitu hak diskresi agar warga Sumut ini mendapat upah yang layak dan menjadikan rakyat Sumut menjadi pekerja yang bermartabat,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi yang besar apabila kepentingan para buruh tidak diakomodasi oleh pemerintah provinsi.

“Kami akan aksi lebih besar, kami akan turun lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP 2022 hanya naik 0,93 persen atau menjadi Rp 2.552.609. (Hasby)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian