Liputan HUKUM

Kisruh Seleksi Anggota KPID Sumut Terkuak Lagi, Pengurus Parpol Masuk Sebagai Cadangan Pertama

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 April 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kuasa hukum dari delapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH berang, setelah mendapati satu nama pengurus aktif partai politik (parpol) lolos dalam seleksi hingga ke tahap uji kelaikan dan kepatutan di DPRD Sumut.

Parahnya, nama tersebut masuk cadangan pertama pada kompetisi yang sudah mengabaikan uji publik tersebut.

Berdasarkan keterangan Ranto, nama yang dimaksud adalah Mekar Sinurat. Hasil seleksi tanpa kesepakatan maupun mufakat itu, Mekar yang hingga kini mengemban posisi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Partai Nasdem tersebut, menduduki ranking ke-8.

Pernyataan tegas Ranto turut dibuktikan dengan menunjukkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 330-Kpts/DPP-Nasdem/VII/2020 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumteara Utara periode 2020-2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2020 dan diteken Ketum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate.

“Ini fatal sekali. Kader dan pengurus parpol bisa mencalonkan diri sebagai komisioner di KPID yang jelas-jelas lembaga negara independen. Padahal diawal pendaftaran sudah jelas tertulis calon komisioner KPID tidak boleh terdaftar sebagai pengurus parpol,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Bahkan, ungkap Ranto, ada pakta integritas khusus soal itu yang diteken di atas meterai Rp10.000.

“Terlalu banyak masalah yang membuat hasil pemilihan 7 nama di rapat Komisi A yang berlangsung ricuh pada Sabtu (23/1/2022) itu sangat rentan digugat di PTUN,” imbuh advokat berkepala plontos itu.

Ranto mengingatkan bahwa langkah paling bijak mengatasi kekisruhan pemilihan yang berantakan ini adalah kembali melakukan uji publik sesuai LAHP Ombudsman Sumut.

Sebab, selain masalah SK perpanjangan dua calon petahana, teranyar juga ditemukan calon komisioner yang ternyata masih aktif sebagai pengurus parpol.

Ranto curiga masuknya nama Mekar Sinurat merupakan pesanan oknum tertentu di DPRD, sebagai kesepakatan untuk melenggangnya dua calon petahana yang bermasalah, yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang yang langsung ikut fit and proper test di DPRD. Padahal, kedua nama ini SK perpanjangannya sudah dipermasalahkan sejak 2021 lalu oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto.

“Terlalu banyak bau busuk yang kami cium dalam proses seleksi KPID 2021-2024 ini. Jika Rapim DPRD pada 14 April nanti tidak taat asas dalam mengambil keputusan politik, kami akan bongkar semua aroma busuk ini. Terlalu menyengat bau bangkainya,” tegas mantan Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut dari 2015-2019 tersebut.

Ranto mengingatkan lagi, DPRD tidak perlu malu untuk mengikuti LAHP Ombudsman karena sebagaimana amanat Undang-undang, Ombudsman adalah lembaga korektif. Kata Ranto, rekomendasi Ombusdman justru akan menyelamatkan wajah DPRD, dan paling penting menjauhkan legislator yang terlibat di dalamnya terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Pihaknya sepakat bahwa LAHP Ombudsman adalah norma yang mereka pedomani dan yakini sebagai landasan atas itikad baik pimpinan DPRD turun tangan dalam penyelesaian kisruh seleksi KPID.

“Jika penetapannya main kekerasan politik lagi, kami akan gugat ke PTUN, meminta pihak Ditkrimsus Polda Sumut menyurati gubernur agar tidak melantik 7 komisioner terpilih karena ada 2 diantaranya sedang tahap lidik atas dugaan penggunaan anggaran negara secara tidak sah,” tutupnya. (LM-02)

TEKS FOTO
TUNJUKKAN: Kuasa hukum dari delapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH, tunjukkan bukti bahwa satu nama pengurus aktif parpol lolos dalam seleksi hingga ke tahap uji kelaikan dan kepatutan di DPRD Sumut. ISTIMEWA

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian