JAKARTA – LIPUTAN68.COM – Harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal hakim konstitusi semakin meningkat. Hal tersebut terlihat dari dinamisnya pengaturan mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi, baik melalui perubahan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), maupun melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah bersama DPR RI melihat pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional.
“Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI,” kata Menkumham dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka penyampaian Pandangan dan Pendapat Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Yasonna menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, serta batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
