Gawat! ASN Sergai Yang Tersandung Kasus Hukum Menjadi Kabid di RSUD Sultan Sulaiman
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pengangkatan seorang ASN yang berinisial dr Risnawati Bangun yang menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan di RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berstatus pernah berbuat Zinah yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang telah menghukum dr Risnawati Bangun 4 bulan penjara, akan tetapi dia (Terdakwa) banding dan pada di PN Medan malah ditambah 1 bulan menjadi 5 bulan penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Incraht Van Gewijsde).
Hal tersebut seperti di ucapkan oleh Praktisi Hukum, Alamsyah, SH yang tergabung pada : Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang – Serdang Bedagai – Tebing Tinggi, Selasa.(14/4/2022).
Yang mengatakan : ” Sangat menyayangkan keputusan yg diambil oleh Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang telah melalukan pengangkatan anggota Eselon III menjabat salah satu Kabid di RSUD Sultan Sulaiman terhadap seorang ASN yang berstatus sebagai terpidana.
Dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan Negeri Sergai “, Lanjutnya, bahwa proses pengangkatan menjadi Kabid tersebut diduga ada indikasi permainan atau Bupati sendiri yang sengaja melakukan pengangkatan tanpa melalui proses yang cermat dan teliti, katanya.
Dan seharusnya masih banyak pejabat yang setara di RSUD Sultan Sulaiman yang memiliki SDM serta tidak tersandung pada persoalan hukum, juga sama sama kita ketahui bahwa ASN yang bernama
dr. Risnawati Bangun merupakan terpidana pada kasus Perzinaan yang telah diputuskan oleh PN Tebing Tinggi dan kini sudah ditahan di Lapas Klas II B Tebing Tinggi.
Alamsyah juga bilang, sekalipun tidak ada ketentuan hukum yang melarang pengangkatan Risnawati Bangun menjadi Kabid, namun secara etika dan kepatutan sangat tidak wajar proses pengangkatan tersebut dilakukan oleh Bupati Sergai karena bagaimana mungkin nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik apabila jika pihak Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap dr Risnawati Bangun tersebut.
Dan ini tentunya menjadi hambatan bagi dirinya saat melaksanakan tugas tugas Pemerintah yang telah melekat pada seorang Kabid di RSUD Sultan Sulaiman tersebut, tutup Alamsyah.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan