Liputan HUKUM

Somvir Bebas Berkeliaran, Korban Diperiksa dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 November 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, LIPUTAN68.com – Tampaknya Polres Buleleng mulai kembali bermain api dalam kasus Somvir. Somvir, anggota DPRD Bali dari NasDem, yang menjadi terlapor karena melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan politik praktis pada Pemilu 2019 lalu, masih bebas berkeliaran dan proses hukumnya belum inkracht namun polisi malah sudah memproses laporan balik Somvir terhadap pelapor Made Sudiari.

Anehnya, polisi juga mulai menyasar korban Komang Nopa S sebagai korban politik dan ibunya Made Sudiari sebagai pelapor kasus dengan terlapor Somvir, politisi naturalisasi asal India.

Sebagai bukti, polisi melayangkan surat panggilan bernomor: B 1/223/XI/2020/Reskrim tertanggal 9 November 2020 perihal permintaan keteranan atau dokumen, ditujukan kepada Komang Nopa S di Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja.

Komang Nopa S diminta hadir di ruang Unit I (Pdium) Satreskrim Polres Buleleng dan menghadap Bripka Putu Sudadiartha hari Rabu tanggal 11 November 2020 jam 09.00 wita.

Sikap mendua polisi ini mendapat kritik keras dari pihak keluarga. Ini lantaran Komang Nopa S hingga saat ini masih trauma dan tidak berani keluarga rumah. Ia ketakutan melihat atau bertemu dengan pria bertato dan berbadan kekar.

“Memang Somvir penjahat anak karena telah menjadikan anak saya Komang Nopa S sebagai korban politik sampai mengalami depresi akibat dicari preman berkali kali. Bahkan sempat ditabrak lari oleh orang tak dikenal dengan luka disekujur tubuh bulan Juni tahun 2019,” protes Sudiari, ibunda Komang Nopa S. “Untung anak saya tidak mati ditabrak lari,” sambungnya lagi.

“Preman bernama Nyok alias Ketut Suartika dan Gede Saria memaksa saya minta maaf ke DR Somvir di kantor Lurah. Banyak bukti dan saksi langsung telah diserahkan ke penyidik,” beber Sudiari.

Sudiari dengan nada sedih menyatakan, “Kenapa Somvir tidak ditangkap? Sebagai seorang ibu saya menuntut keadilan dan wajar meminta penegak hukum untuk menangkap penjahat. Meskipun belum divonis dalam sidang, ibarat kasus pembunuhan jika kejadiannya benar dan dilengkapi alat bukti yg cukup toh juga pelaku ditahan.”

Sorotan serupa juga datang dari tokoh masyarakat Kampung Anyar, Dewa Jek. “Saya orang bodoh tetapi pernah saya dengar bahwa kalau kasus pertama belum ada keputusan dari pengadilan maka laporan balik sebagai pencemaran nama baik itu belum boleh diproses.Tapi polisi paham hukum, kok langar hukum lagi. Ada apa ini?” kritik Dewa Jek.

Dewa Jek juga mengungkapkan bahwa korban Komang Noap S bener-beneran depresi dan trauma. Tetapi, kata dia, kenapa masih saja dimintai keterangan oleh polisi. “Komang Nopa S sangat jelas menjadi korban politik Somvir yang berbuntut anaknya depresi akibat dicari preman berkali-kali dan ditabrak lari oleh orang tak dikenal dengan luka disekujur tubuh. Tapi polisi tidak punya hati masih saja memanggil Komang Nopa S,” kritik Dewa Jek. frs/jmg/*

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian