Liputan BERITA

Tegakkan Tusi Pemasyarakatan, Kalapas Fikri Ungkap Perlu Dipahami Isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022

Ditulis oleh Liputan68 pada 8 September 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

LIPUTAN68.COM, denpasar- Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) tahun 2022 dilaksanakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis, 8 September 2022.

Kegiatan ini diikuti peserta berasal dari jajaran Pemasyarakatan dari 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Bali secara hybrid.

BACA JUGAWawancara Eksklusif Bersama Kompas Tv & Media Asing Southeost – Asia, Pansus TRAP DPRD Bali Paparkan Temuan Penting

Turut hadir, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, yang menyampaikan, bahwa kegiatan ini mengambil tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”.

Menariknya, Kalapas Fikri menyebutkan para peserta harus lebih memahami isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

BACA JUGABapenda Himbau masyarakat Dairi Taat Bayar Pajak

Disebutkan, Rakernispas tahun 2022 ini dilakukan untuk menyamakan presepsi di jajaran Pemasyarakatan, dalam rangka mengimplementasikan isi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu membuka kegiatan, sekaligus menyampaikan, bahwa Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang tidak hanya diimplementasikan di kalangan internal, namun juga disebarluaskan kepada masyarakat.

BACA JUGAJabiat Sagala Berikan Klarifikasi Tak Terima Namanya Dicatut

“Optimalkan kegiatan ini untuk menggali informasi, khususnya kepada para Kepala UPT atau Unit Pelaksana Teknis, agar bisa menginformasikan kembali kepada jajarannya di masing-masing Unit Pelaksana Teknis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ambeg Paramarta menyebutkan, materi terkait Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang membedah masing-masing pasal dari Undang-Undang terkait.

BACA JUGAHadapi Pemilu 2024, Demokrat-Gerindra Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 ini merupakan pembaruan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dijelaskan, pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat.

BACA JUGAJika Terpilih, Musriadi Akan Wujudkan Desa Celawan Menjadi Lebih Maju

Dalam memaksimalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, dalam Undang-Undang tersebut, juga disebutkan, bahwa kerjasama pemerintah terkait dan peran serta masyarakat sangatlah penting.

Kerjasama dengan Pemerintah, imbuhnya, dilakukan, dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan, termasuk penyediaan lahan dan infrastruktur.

BACA JUGAPartai Politik Non Parlemen Di Pacitan, Belum Tentukan Arah Dukungan Di Pilbup 2024. PBB Lebih Condong Ke Kubu Nyawiji?

“Untuk masyarakat, dapat mengajukan usul program Pemasyarakatan dan membantu pelaksanaan Program Pemasyarakatan, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan,” pungkasnya. (Van)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian