LSM Akar Rumput Pedesaan: Masa Jabatan Kades Diharapkan Sama Seperti Presiden, Anggota DPR dan Kepala Daerah
Pacitan – Aspirasi kepala desa diseluruh Indonesia mengenai perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, terus menuai sorotan miring.
Tak hanya ormas kemahasiswaan yang resisten dengan persoalan tersebut, namun sejumlah pegiat LSM sepertinya sangat alergi dengan aspirasi itu.
Mereka justru meminta agar masa jabatan kepala desa direduksi, dan disamakan seperti masa jabatan presiden, kepala daerah, anggota DPR dan DPRD.
“Jabatan kepala desa selama 6 tahun sudah lebih dari cukup. Presiden, gubernur, bupati dan DPR/DPRD saja, masa jabatannya hanya lima tahun,” kata Ketua LSM Akar Rumput Pedesaan, Sugeng Sumedi, Senin (30-01-2023).
Ia berpendapat, kepala desa merupakan jabatan politik. Sehingga masa jabatannya seharusnya sama dengan pejabat politik lainnya.
“Apabila masa jabatan kepala desa lebih dari lima tahun, atau bahkan sampai 9 tahun, akan menghambat proses regenerasi kepemimpinan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga berharap agar pemerintah bersama lembaga legislatif, jangan hanya menerima begitu saja permintaan para kepala desa itu. “Lihat kenyataan di lapangan, masyarakat justru sebaliknya tidak sepakat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan