Janda/Duda Cerai Mati Hendak Menikah Lagi? Jangan Harap Bisa Tanpa Bukti Akta Kematian. Ini Penjelasan Plt Kepala Dispendukcapil Pacitan Muhajir Ilham
Pacitan – Sebagian masyarakat di Kabupaten Pacitan, terkesan masih menyepelekan kepemilikan akta kematian bagi para ahli waris.
Mereka (para ahli waris, Red) baru tersadar untuk mengurus bukti administrasi kependudukan tersebut, ketika terbentur keperluan.
Entah itu pengurusan dana pensiun bagi mereka yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau ketika duda/janda hendak melangsungkan pernikahan lagi, serta keperluan lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Muhammad Muhajir Ilham, tak menampik bila kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian masih rendah.
Namun setelah disampaikan sosialisasi terkait pentingnya kegunaan akta kematian tersebut, masyarakat mulai sadar diri dan punya greget untuk segera melengkapi bukti administrasi kependudukan itu, ketika ada salah satu dari anggota keluarga mereka yang berpulang.
“Jadi sejak Januari 2022 lalu, kesadaran masyarakat untuk ngurus akta kematian sudah mulai masif. Kami sudah mensosialisasikan akan pentingnya kepemilikan akta kematian melalui simpul-simpul masyarakat. Baik dengan kecamatan ataupun dengan pemerintahan desa,” kata Muhammad Muhajir, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dispendukcapil ini, Rabu (01-03-2023).
Lebih lanjut, pejabat yang lebih akrab disapa Muhajir ini mengatakan, manfaat dari akta kematian, salah satunya adalah untuk menetapkan status janda/duda, ketika mereka hendak menikah lagi.
Selain itu juga sebagai syarat untuk pengurusan pembagian harta waris. Seperti misalnya, peralihan atas hak tanah, baik bagi isteri, suami maupun anak. “Akta kematian ini adalah, suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dispendukcapil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang,” jelasnya.
Untuk mengurusnya pun, lanjut Muhajir, sangatlah mudah. Para ahli waris bisa mendatangi Dispendukcapil dengan membawa persyaratan. Seperti misalnya, kartu keluarga (KK), KTP elektronik yang meninggal atau ahli waris. “Apabila dikuasakan, harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dan KTP elektronik penerima kuasa,” tuturnya.
Lantas apabila meninggal dalam kurun waktu lama, apakah masih bisa untuk mengurus akta kematian? Muhajir memastikan bisa, sepanjang persyaratannya dipenuhi.
Misalnya, surat kematian dari dokter atau rumah sakit bagi orang yang meninggal dunia di rumah sakit. Dan surat kematian dari kepala desa atau kepala kelurahan, bagi yang meninggal di rumah. “Selain itu juga salinan KK serta KTP elektronik orang yang telah meninggal,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan