Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19. Ini Penjelasan Plt Kadinkes Pacitan Daru Mustikoaji
Pacitan- Pemerintah secara resmi telah mencabut status pandemi COVID-19, Rabu (21/6) lalu. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, Daru Mustikoaji, memetikan pernyataan Presiden Jokowi, Ahad (25/6).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” sambungnya.
Memasuki masa endemi ini, lanjut Daru, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Lebih lanjut Daru menyampaikan pesan dari kepala negara, bahwa keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan