Kampanye Di Tempat Pendidikan Dan Fasilitas Pemerintah, Hanya Bisa Dilaksanakan Pada Sabtu Dan Minggu. Peserta Pemilu Disulitkan Dengan Aturan Tersebut?
Pacitan,Liputan 68.com- Pemerhati pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan judicial review terhadap pasal 280 ayat 1 huruf h, PKPU 15/2023. Maka fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan dijadikan sebagai tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka KPU akan merubah PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Draf perubahan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 72A ayat 1 disebutkan fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan. Baik dilingkungan kementerian, lembaga serta pemerintah daerah,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini, Sabtu (9/9)
Fasilitas pemerintah dimaksud, sambung Berty seperti halnya gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
“Selanjutnya dalam draf perubahan PKPU tersebut disebutkan juga berkaitan dengan tempat pendidikan, dimana tempat pendidikan yang dimaksud merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas dan hanya bisa digunakan digedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnnya, dengan catatan lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungjawab tempat pendidikan,” jlentrehnya.
Selanjutnya dalam draf pada pasal 72 ayat (5) disebutkan waktu kampanye di fasilitas pemerintah dan perguruan tinggi hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Sebagai mantan penyelenggara pemilu, Berty berpendapat, draf dalam pasal 72 ayat (5) tersebut akan menyulitkan para peserta pemilu atau para caleg untuk melakukan kampanye ditempat fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. Sebab sudah ditentukan, hanya diizinkan pada hari libur yaitu pada Sabtu dan Minggu.
Kemudian, kampanye ditempat pendidikan hanya diizinkan digedung serbaguna yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. “Kalau draf ini nanti disetujui dan ditetapkan maka setiap ada kampanye Bawaslu dan pemantau memastikan di fasilitas pemerintah hanya meliputi, gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Dan tempat pendidikan benar-benar di gedung serbaguna tidak dijadikan tempat kegiatan belajar mengajar serta dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu serta tidak ada atribut kampanye,” tukas dia. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan