Ditugaskan Tiga Bulan di Kota Serambi Mekkah, Abyadi Siregar: Insya Allah Saya Laksanakan dengan Sebaik-baiknya
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua ORI perwakilan Provinsi Aceh.
Penugasan itu didasarkan pada Surat Perintah Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih Nomor: 141/KP.07.01/II/2022 tertanggal 10 Februari 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, penugasan Abyadi Siregar menjadi Plt ketua ORI perwakilan Aceh, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Pleno Nomor: 06/ORI-PR/II/2022 dalam rangka mengisi kekosongan jabatan ketua ORI perwakilan Aceh.
Jabatan ketua ORI perwakilan Aceh sejak 27 Januari 2022 lalu, memang kosong setelah Plt ketua sebelumnya, yakni Rudi Ismawan meninggal dunia. Sehingga, untuk menghindari terhentinya bisnis proses di perwakilan, maka segera ditunjuk Abyadi Siregar untuk menjabat sebagai Plt ketua ORI di kota serambi mekkah.
Abyadi Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal penunjukannya sebagai Plt ketua ORI Aceh.
“Benar. Saya baru mendapat surat perintah dari ketua Ombudsman RI, Kamis (10/2/2022) malam,” katanya, Jumat (11/2/2022) malam.
Dikatakannya, sesuai surat perintah tersebut, masa tugas sebagai Plt ketua ORI Aceh itu, dimulai sejak 8 Februari 2022 hingga 8 Mei 2022.
“Karena ini perintah pimpinan, Insya Allah akan saya laksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Abyadi pun mengaku segera melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran ORI Provinsi Aceh.
Diakuinya juga telah melakukan rapat koordinasi melalui zoom meeting dengan seluruh teman-teman insan Ombudsman Aceh.
“Hadir juga dalam rapat koordinasi pertama itu Pak Dadan Suharmawijaya selaku pengampu Ombudsman Wilayah Aceh,” kata mantan wartawan tersebut.
Dari rapat itu, Abyadi menyebut beragam program yang ditargetkan di Aceh akan bisa segera dilaksanakan dengan baik.
“Saya merasakan ada kedekatan batin dengan seluruh teman-teman insan Ombudsman Aceh. Karena itu, saya sangat optimis,” katanya optimis.
Selanjutnya, Abyadi merencanakan untuk konsolidasi eksternal. Misalnya harus koordinasi dengan beberapa pihak sebagai penyelenggara layanan publik. Seperti dengan gubernur Aceh, wali kota Banda Aceh, dan sebagainya.
Sebelumnya Ketua ORI perwakilan Provinsi Aceh, Taqwaddin Husin lulus sebagai Hakim Tinggi Adhoc Tipikor pada Tingkat Banding.
Guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Taqwaddin saat itu, ketua ORI menugaskan Rudi Ismawan sebagai Plt Ketua Ombudsman RI perwakilan Aceh pada Kamis, (6/1/2022) lalu.
Namun pada Kamis (27/1/2022), Rudi yang merupakan asisten senior ORI perwakilan Aceh dan sedang menjabat sebagai kepala keasistenan bidang penyelesaian laporan itu, meninggal dunia karena sakit.
Sejak saat itu, terjadi kekosongan ketua ORI di Aceh hingga akhirnya Ketua ORI, Mokhammad Najih memerintahkan Abyadi sebagai Plt ketua ORI perwakilan Provinsi Aceh. (LM-02)

Tinggalkan Balasan