Netralitas ASN Menjadi Salah Satu Pilar Terwujudnya Pemilu Yang Jurdil. Ini Kata Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin
Pacitan,Liputan 68.com- Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.
ASN yang berpihak, berpotensi merusak ruh demokrasi. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Syamsul Arifin mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu.
Ini merupakan bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.
“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil,” kata Syamsul, Jumat (13/10).
Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur. Serta mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun.
“ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” ungkapnya saat habis menghadiri kegiatan Pelatian sispamkota pada Opersai Mantap Brata 2023-2024.
Syamsul menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam kontestasi politik telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan