Liputan DAERAH

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Polisi Imbau Nikita Mirzani Tak Pergi ke Luar Negeri

Ditulis oleh Liputan68 pada 30 Juli 2019 ⏱️ 2 Menit Baca

JAKARTA – LIPUTAN68 – Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Saat ini kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani sudah masuk dalam tahap pemberkasan.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, menjelaskan Nikita Mirzani sudah diperiksa sebagai tersangka. Polisi pun tengah menanti waktu untuk menyerahkan berkas ke kejaksaan.

“Belum (p21), masih dalam tahap pemberkasan,” kata Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Selasa, (30/07/2019).

“Sejauh ini belum (ada pemeriksaan lagi). Kami rasa sudah cukup. Nanti kami akan lihat perkembangannya dan kami akan kirimkan berkas perkaranya,” sambungnya.

Polisi juga meminta Nikita tidak bepergian ke luar negeri, sekalipun polisi tidak melakukan pencekalan.

“Nanti akan kami sampaikan bahwa yang bersangkutan juga masih kami harapkan dia tidak bepergian ke mana-mana agar mengikuti proses ini,” kata Andi.

Andi menyampaikan saat ini Nikita Mirzani juga belum menyampaikan apakah dirinya hendak bepergian atau tidak. Akan tetapi jika Nikita ingin keluar negeri ada hal yang akan dipertimbangkan oleh polisi.

“Tentunya kita lihat apakah yang dilakukan itu memang ada suatu kepentingan apa. Karena kan kita sudah lihat dalam proses perkembangan penyidikan yang bersangkutan cukup kooperatif dalam mengikuti proses ini,” kata Andi.

“Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan ada status tersangka, namun kami diharapkan tidak bepergian dulu ya sambil menunggu proses ini,” pinta Andi kepada Nikita.

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian