Sejumlah ASN Lingkup Dinas PUPR Pacitan, Dikukuhkan Sebagai Insinyur Profesional Dalam Program PS-PPI. Salah Satunya Ada Nama Kadis Suparlan
Pacitan,Liputan 68.com- Sedikitnya sebanyak 851 peserta Program Studi Program Profesi Insinyur (PS-PPI) Fakultas Teknik UGM secara resmi dilantik menjadi insinyur profesional.
Ratusan insinyur dari berbagai penjuru nusantara tersebut, dikukuhkan sebagai insinyur profesional di Graha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Salah satu momen yang menarik adalah keikutsertaan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Pacitan, termasuk Kepala Dinas PUPR Suparlan yang juga turut dilantik.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang mewajibkan setiap insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang dikeluarkan oleh PII.
Saat dikonfirmasi disela-sela acara, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Pacitan, Suparlan mengatakan, bahwa pelantikan ini adalah bagian dari komitmen untuk memperkuat profesionalisme ASN teknis di daerah.
“Bagi kami, ini bukan soal gelar, tapi soal tanggung jawab. Dunia keinsinyuran terus berkembang, dan sebagai aparatur teknis, kami harus memastikan diri tetap relevan dan kredibel. Pelantikan ini memperkuat posisi kami sebagai profesional yang terstandar secara nasional,” ujar Suparlan, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pacitan ini.
Suparlan mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang mengikuti program ini. Namun, beberapa kepala bidang, sekretaris dinas dan staf teknis di perangkat daerah yang dipimpinnya, juga ikut menyelesaikan proses pendidikan profesi insinyur sebagai bentuk investasi sumber daya manusia di sektor infrastruktur daerah.
Sementara itu masih di kesempatan yang sama, Sekretaris PII Cabang Pacitan, Yudo Tri Kuncoro menambahkan, pelantikan ini bukan sekedar formalitas, melainkan bentuk implementasi regulasi nasional tentang praktik keinsinyuran yang bertanggung jawab.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014, setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI. Ini penting, karena STRI bukan sekadar izin, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kompetensi dan etika profesi seorang insinyur,” timpalnya.
“STRI hanya berlaku lima tahun dan harus diperbarui secara berkala. Artinya, seorang insinyur harus terus menjaga kualitas dirinya. Tidak cukup hanya lulus kuliah teknik, tapi juga harus terus berkembang mengikuti standar profesi,” sambung Yudo.
Menurutnya, dengan pelantikan ini, Kabupaten Pacitan menambah jumlah insinyur profesional yang diakui secara nasional.
Harapan ke depan, semakin banyak ASN teknis dari daerah yang menempuh jalur serupa, sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan publik dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan