Hutan Belukar Jadi Sumber Ekonomi, Usman Husin Dukung Perhutanan Sosial di NTT Tambah Lokasi
NTT, Liputan68.com — Upaya mengubah wajah hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian menunjukkan arah positif. Program perhutanan sosial yang digencarkan Balai Perhutanan Sosial Kupang tidak hanya membuka akses legal bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan sumber ekonomi baru dari kawasan hutan.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Usman Husin. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya mendorong pemanfaatan hutan secara produktif melalui skema perhutanan sosial.
“Saya sejak awal terus mendorong program ini. Hutan belukar bisa berubah menjadi hutan sosial yang memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat,” ujarnya, (1/4/2026).
Usman juga menekankan bahwa perhutanan sosial harus terus diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan dampaknya, terutama di daerah-daerah yang selama ini memiliki potensi hutan namun belum tergarap optimal.
“Program ini harus terus ditambah lokasinya. Jangan hanya berhenti di situ, karena masih banyak kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan,” tegasnya.
Sementara itu terpisah, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, mengungkapkan bahwa hingga 2025 telah terbit lebih dari 403 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial dengan luasan mencapai sekitar 99 ribu hektare di seluruh NTT.
Memasuki tahun 2026, program ini terus diperluas dengan target penambahan 12 lokasi baru. Saat ini, enam lokasi tengah dalam tahap verifikasi, terdiri dari lima di Flores dan satu di Rote.
“Dulu masyarakat masuk kawasan hutan bisa dianggap melanggar. Sekarang melalui perhutanan sosial, mereka diberi akses legal untuk mengelola, namun tetap menjaga status kawasan hutan,” jelas Erwin.
Program ini berbasis kepala keluarga (KK), sehingga setiap keluarga memiliki hak kelola yang sah. Dari ratusan SK yang telah diterbitkan, kini berkembang 537 kelompok usaha perhutanan sosial yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Berbagai komoditas unggulan pun dihasilkan, seperti kacang mete, sirup mete, minyak kemiri, kopi, minyak kelapa, kelor, minyak kayu putih, pala, cokelat, asam hingga madu. Dari potensi tersebut, enam komoditas utama kini difokuskan, yakni mete, kemiri, kopi, pala, cokelat, dan kelapa.
Balai Perhutanan Sosial Kupang juga memberikan pendampingan, bantuan alat produksi, serta memfasilitasi promosi produk hingga ke tingkat nasional. Salah satu inovasi yang kini didorong adalah pembibitan mandiri di setiap kelompok, yang membuka peluang tambahan bagi masyarakat.
Dari sisi perizinan, proses kini semakin cepat dan terintegrasi. Penerbitan SK dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan dengan masa berlaku izin hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang, tanpa boleh diperjualbelikan.
Program ini terbukti memberikan dampak nyata. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan kini mulai merasakan peningkatan ekonomi, bahkan mampu memasarkan produk secara legal.
Ia juga memastikan seluruh layanan dalam program ini diberikan tanpa pungutan biaya.
“Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Semua ini murni untuk masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan