Mantan Bupati dan Mantan Wabup Juga Akan Kecipratan THR. Ini Penjelasan PLT Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro
Pacitan – Kebijakan pemberian THR tahun anggaran 2023 ini, pemerintah tidak mbang cinde mbang ciladan.
Tidak hanya ASN aktif ataupun pejabat negara dan anggota DPRD, namun para mantan bupati dan wakil bupati juga akan kecipratan tunjangan hari raya tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, mantan pejabat negara, termasuk diantaranya bupati dan wakil bupati, juga akan menerima THR.
“Pensiunan pejabat negara dapat THR. Pejabat negara itu salah satunya bupati dan wabup. Jadi pensiunan bupati dan wabup sudah seharusnya dapat THR,” kata Deni yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekkab Pacitan ini, melalui jaringan pribadi aplikasi chating WhatsApp, Selasa (04-04-2023).
Hanya saja, ia tidak bisa memberikan penjelasan, apa saja komponen THR yang akan diterima mantan pejabat negara tersebut. “Itu ada aturannya tersendiri. Sehingga soal berapa besarannya, saya tidak bisa memberikan keterangan pasti,” tegasnya.
Sementara itu seperti diketahui, mantan Bupati Pacitan, Indartato adalah seorang purna bakti ASN. Berbeda dengan mantan Wabup Yudi Sumbogo, yang murni berangkat dari kalangan pelaku usaha.
Demikian juga dengan mantan Wabup Sujono, yang juga purna bakti ASN di lingkup pendidikan. Ia adalah ayah kandung dari Bupati Indrata Nur Bayuaji.
Lantas bagaimana dengan hak THR yang akan diterima bagi mantan pejabat negara yang berangkat dari ASN? Deni menegaskan, mereka akan memilih salah satu dari uang pensiun yang lebih menguntungkan. “Dari situlah sebagai penentu komponen THR yang akan mereka terima, bagi mantan pejabat negara yang berasal dari purna bakti ASN,” tukasnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan