Liputan BERITA

Menata Regulasi Daerah, Pemkab Pacitan dan DPRD Bahas Propemperda 2026–2027

Ditulis oleh Yuyun Abdhi pada 15 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan bersiap mengikuti pembahasan usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pacitan Tahun 2026 sekaligus usulan Propemperda Tahun 2027 bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pacitan.

Pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa, 15 September 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan. Pemerintah daerah akan menghadirkan kepala perangkat daerah terkait untuk mengikuti pembahasan bersama Bapemperda.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Hesti Suteki, mengatakan keterlibatan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses penyusunan agenda pembentukan peraturan daerah. Setiap usulan regulasi perlu dibahas secara cermat agar memiliki landasan yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hesti, pembahasan Propemperda tidak sekadar menyusun daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ruang untuk menyelaraskan kebutuhan regulasi pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pacitan.

“Pembahasan ini menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap usulan peraturan daerah memiliki urgensi, arah yang jelas, dan dapat mendukung pelaksanaan pemerintahan serta kepentingan masyarakat,” kata Hesti.

Ia menambahkan, koordinasi antara perangkat daerah dengan DPRD menjadi penting agar setiap rancangan regulasi yang masuk dalam Propemperda benar-benar telah dipersiapkan secara matang. Termasuk dari sisi substansi, kebutuhan pengaturan, hingga kesiapan perangkat daerah sebagai pengusul.

Rapat tersebut sekaligus menjadi momentum awal untuk menatap agenda legislasi daerah tahun 2027. Usulan Propemperda 2027 diharapkan dapat disusun secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan regulasi yang muncul seiring perkembangan daerah.

Dalam surat DPRD Kabupaten Pacitan tertanggal 14 September 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan diminta memerintahkan kepala perangkat daerah untuk mengikuti rapat bersama Bapemperda. Rapat dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan.

Dengan adanya pembahasan tersebut, Pemkab Pacitan dan DPRD diharapkan dapat membangun kesepahaman mengenai prioritas pembentukan perda, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung arah pembangunan Pacitan.(Red/yun).

Ditulis oleh Yuyun Abdhi

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian