MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, merealisasikan janjinya menyikapi laporan sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, atas dugaan pelanggaran hukum seleksi terbuka yang diinisiasi Komisi A tersebut.
Bahwa penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut oleh Komisi A belum lama ini, selain enggan ia teken, terlebih dahulu ingin meminta klarifikasi terhadap Hendro Susanto selaku ketua komisi bersama rekan-rekannya.
Menurut Baskami, keputusan memanggil anggota dewan yang duduk di Komisi A merupakan hasil rapat pimpinan dewan.

