DPK HKTI Gelar Sosialisasi Permen No 83 Tahun 2016
Pada Selasa, 10 Maret 2020
Way kanan-Lampung, LIPUTAN68.COM | Sosialisasi Peraturan menteri / PERMEN No. 83 tahun 2016, tentang perhutanan sosial dan peraturan presiden No .88 tahun 2017 , tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan Hutan, Baradatu, Senin (9/3/2020).
Acara tersebut bertajuk, sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat petani Kabupaten Way Kanan.
Dalam hal ini ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Way Kanan, Abdul wahab, mengatakan, Bahwa untuk ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat tani HKTI sebagai Bridging institussion, sebagai wadah perjuangan insan Tani, maka HKTI yang di nahkodai oleh bapak Abdul Wahab Halim mengambil peran dalam hal ikut serta mendorong pemerintah agar kemudian mengimplementasikan peraturan menteri LHK No. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial serta Perpres No. 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, katanya.
Usaha tersebut di laksanakan melalui Kegiatan “sosialisasi permen No.83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial dan perpres No. 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan” kegiatan sosialisasi tersebut diberi Tema “sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat tani kabupaten way kanan”, tambah Abďul wahab lagi.
Adapun narasumber dalam acara tersebut terdiri dari,
Kementerian LHK RI, DPD RI komite 2 bidang sumber daya alam dan ekonomi Bapak H. Bustami zainudin, S.Pd. MH., Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Sedangkan peserta yang hadir adalah masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu, Way Tuba, Pakuan Ratu, Bahuga, Bumi Agung, Negara Batin, Baradatu, Gunung Labuhan, Banjit.
Sementara jumlah masyarakat kelompok tani yang hadir pada acara tersebut , berjumlah kurang lebih 2.000 orang. /ryuz/LPT
Editor ; Eno

Tinggalkan Balasan