Untuk Meningkatkan Mutu Disdik Sergai Lakukan Regrouping SD
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Dalam upaya efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitas peningkatan mutu pendidikan, sebanyak 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan di regrouping (digabung).
Ke 18 SDN tersebut adalah di Kecamatan Bandar Khalipah 2 dua sekolah, Kecamatan Bintang Bayu satu sekolah, Kecamatan Dolok Masihul satu sekolah, Kecamatan Dolok Masihul satu sekolah, Kecamatan Sei Bamban tiga sekolah, Kecamatan Sei Rampah empat sekolah, Kecamatan Sipispis dua sekolah, Kecamatan Tebing Syahbandar dua sekolah, Kecamatan Tebing Tinggi dua sekolah dan Kecamatan Teluk Mengkudu satu sekolah.
Rapat perencanaan regrouping satuan pendidikan Sekolah Dasar itu dipimpin Kadisdik Sergai Drs Joni Walker Manik MM dan dihadiri Kabid SD Sugianto SPd, Kabid PTK Pujiono S.Sos, Sekretaris dan Anggota Dewan Pendidikan Abdul Firman Kursin dan Murti Anugrah, Kabag Kerjasama Pemkab Sergai Drs Jon Lukman Damanik MM, Kabid Aset Pemkab Sergai Abdi Rasoki Pulungan, Kabid Sosmed Bappeda Effendy SPd, BKD Sutarman, para Korwil serta Korwas, Jumat (5/6/2020) di Aula Literasi Disdik Sergai di Sei Rampah.
Kadis Pendidikan Drs Joni Walker Manik MM menyampaikan regrouping merupakan penggabungan beberapa SD menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk meningkatkan mutu pendidikan atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakam dalam satu pengelolaan.
“Adapun salah satu dasar regrouping berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen No.0993/D/PR/219 tentang kualitas data pokok pendidikan dasar dan menengah, disebutkan bahwa dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60, dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat sampai dengan dilaksanakannya penggabungan maka sekolah tersebut tidak menerima dana bos reguler,” papar Joni Walker Manik.
Adapun tujuan utama regrouping lanjut Kadisdik, untuk peningkatan kualitas pembelajaran sekolah, efisiensi pembiayaan pendidikan, pemenuhan kekurangan guru kelas, aset yang ditinggalkan dapat digunakan untuk sarana peningkatan kualitas guru seperti tempat KKG/MGMP atau untuk rencana pendirian sekolah jenjang diatasnya seperti SMP kecil.
Sedangkan syarat sekolah regrouping imbuh Kadisdik, jarak maksimum dengan sekolah lainnya 3 Km sesuai Permendikbud No.23 tahun 2013, sekolah dengan jumlah pelajar kecil dibawah 60, sekolah tersebut tidak ada halangan geografis seperti sungai, danau, hutan, jurang dan bukit, jalan tol, maupun sosial budaya (adat), serta kekurangan guru kelas PNS.
“Berdasar hasil kajian mendalam bersama tim ke 18 SDN tersebut sangat layak untuk dilakukan regrouping, sehingga kami mengupayakan prosesnya sebelum tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang,” terangnya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan Pendidikan Sergai Abdul Firman Kursin berhubung proses regrouping telah melalui kajian mendalam maka Dewan Pendidikan Sergai mendukung proses regrouping tersebut.
Kabid Aset Pemkab Sergai Abdi Rasoki Pulungan juga menambahkan, guna memperlancar proses regrouping SD tersebut, agar dipastikan asetnya tercatat dan telah bersertifikat.
Sementara dari pihak BKD Sutarman juga menyampaikan saat proses regrouping salah satunya domisili guru juah harus jadi pertimbangan.
(M-01)

Tinggalkan Balasan