Tak Masuk Dalam DPT, Silakan Datang Ke TPS. KPU Pacitan Jamin Hak Konstitusional Masing-Masing Pemilih
Pacitan, liputan68.com- Peningkatan angka partisipasi masyarakat dalam perhelatan Pilbup serentak 9 Desember nanti, terus diupayakan oleh KPU Pacitan.
Selain getol melakukan sosialisasi, lembaga penyelenggara pemilu tersebut, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), untuk bisa datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya, hanya dengan membawa KTP elektronik.
Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini menegaskan, bagi warga masyarakat yang belum terdaftar di DPT, misalnya mereka yang tengah berada di perantauan ataupun melaksanakan tugas belajar, diharapkan bisa pulang kampung pada 9 Desember nanti, dan datang ke TPS untuk mencoblos sesuai hati nuraninya masing-masing. “Meski belum masuk di DPT, silakan tetap datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Petugas TPS akan melayani sesuai ketentuan aturan yang ada,” terang Sulis Setyorini, Senin (16/11).
Hanya saja, lanjut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, alamat TPS harus sesuai dengan tempat domisili yang tertera pada KTP elektronik masingmasing. “Jadi TPS disesuaikan dengan alamat domisili yang tertera di KTP elektronik,” jelasnya.
Sekedar informasi tambahan, bahwa pada Pilbup 2015 lalu, partisipasi masyarakat terbilang rendah, yaitu 59 persen. Karena itu, KPU berharap pada Pilbup 2020 ini, tingkat kehadiran pemilih ke TPS bisa mencapai 70 persen lebih. (yun).

Tinggalkan Balasan