Liputan BERITA

Proyek Pengerjaan Jalan Di Gunting Saga Teluk Binjai Labura Sarat Dengan KKN

Ditulis oleh Liputan68 pada 12 Juni 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

LABURA – LIPUTAN 68.COM – Terkait berita di media beberapa hari yang lalu tentang Proyek Jalan Gunting Saga-Teluk Binjai Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang nilai proyek Rp 23 M lebih bersumber DAK Penugasan TA 2023, kian rame diperbincangkan di tengah masyarakat,terutama tanah timbun yang digunakan untuk tembok penahan serta sirtu untuk fondasi di badan Jalan, Senin (12/6/2023).

Hasil pengamatan awak media di lapangan, tanah timbun yang digunakan berasal dari sisi jalan sebelah yang tidak ada ijin dari pihak manapun dan dikerjakan sepengetahuan pengawas lapangan,Ipong Atmaja Sitorus.
Penggunaan sirtu pada fondasi badan jalan juga menjadi perbincangan hangat.Salah seorang warga mengatakan,”Mau cari untung besar itu kontraktornya mungkin pake bagi bagi untung dengan pihak tertentu,terpaksalah tanah timbun dan sirtu di makan.

Ketika awak media Konfirmasi ke PPK Gunawan di ruang kerjanya, pada hari Kamis (8/6/2023) Beliau mengatakan : ” Untuk tanah timbun tembok penahan menggunakan tanah merah yang volumenya tidak ingat berapa banyak “, katanya.

Dan saat di tanya tentang tanah timbun yang didatangkan dari si jalan sebelah menggunakan Beko dia mengatakan : ” Tdak tau “,
Tapi setelah berita tersebut diterbitkan, Gunawan menjawab melalui WhatsApp (WA) nya.
” Penggunaan tanah timbun dari sebelah sesuai analisa tanahnya dari galian tidak perlu didatangkan” bilang Gunawan.

Sedangkan ketika di tanya tentang penggunaan sirtu di badan jalan, dia berkata lain, dia bilang : ” Bahwa penggunaan material timbunan pilihan pada fondasi jalan,sirtu termasuk,sirtu dan base course A berbeda “, pungkas Gunawan.

Ketika di minta untuk melihatkan RAB, apakah di RAB menggunakan tanah timbun yang didatangkan penutup tembok penahan dan sirtu atau base course digunakan di badan jalan,dia menjawab : ” tidak bisa “, bilangnya.

Sementara, ungkapan dari seseorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan : ‘ Berdasarkan RAB lapisan fondasi bawah menggunakan material kelas A atau B bukan sirtu, sedangkan tanah timbun didatangkan dari luar menggunakan tanah merah atau sejenisnya “, jelasnya.

Saat awak media menanyakan kepada Kepala Divisi Inteljen DPW KPK Sumut bernama Ja’far, melalui WA nya, dia mengatakan : ” Dari awal Proyek itu sudah kami pantau memang proyek ini sarat dengan KKN, dan yang sangat mencurigakan, mulai dari regulasi yang dilanggar, sampai pelaksanaan pekerjaan, semestinya PPK sebagai pemilik proyek benar benar mengawasi proyek sesuai RAB tidak, jika tidak sesuai RAB dan petunjuk teknis harus ditolak pekerjaan,bukan mencari dalih pembenar atas pekerjaan ” katanya.

Dia juga bilang, jika tembok penahan dibongkar karena tidak sesuai RAB kenapa tanah timbun yang menyalahi aturan dibenarkan, dan sirtu pada badan jalan juga dibenarkan. Karena itu proyek ini akan kami pantau dan akan kami laporkan ke APH untuk ditingkatkan kepenyidikan hingga penuntutan.

Saat ditanyakan tentang PPK tidak mau menunjukkan RAB proyek, Jafar mengatakan ,itulah termasuk salah satu indikasi bahwa proyek ini sarat dengan KKN.RAB bukanlah termasuk Dokumen Rahasia Negara yang tidak diketahui oleh Publik.

Seharusnya Publik mengetahui supaya bisa di awasi pekerjaan proyek,supaya kontraktornya hati hati,jangan dicuri,di RAB keuntungan untuk kontraktor 15 % kan cukup,mau minta lebih dengan mencuri itulah nanti yang menyeret keterali besi. Seharusnya pihak Kejaksaan harus Pro Aktif menanggapi laporan masyarakat sesuai tugas kejaksaan sebagai Pengamanan Proyek dan Strategis, pihak Kejaksaan bisa turun langsung ke lapangan melihat proyek yang sedang dikerjakan, supaya jangan terkesan Kejaksaan melindung pejabat dan kontraktor yang korup, jika ada unsur tindak Pidana kejaksaan harus meningkatkan ke penyidikan, ungkapnya. (Bambang).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian