Pada Kamis,19 Maret 2020.
Jakarta, LIPUTAN68.COM | Berbagai upaya pemerintah pusat dan daerah telah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Semua kabupaten telah mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan langkah-langkah terintegrasi, mulai kebijakan kesehatan, pendidikan, pariwisata, pelayanan publik, dan jaring pengaman ekonomi rakyat.
Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas memberikan apresiasi atas diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19” dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang “Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah”, yang keduanya diterbitkan pemerintah pusat untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani masalah nasional ini.
“Kebijakan ini membuat pemerintah kabupaten bisa lebih optimal dalam menangani masalah penanganan COVID-19 tanpa harus menunggu perubahan anggaran di tengah tahun,” imbuh Azwar Anas melalui rilis, Kamis (19/3/2020).
Bupati Banyuwangi lantas menambahkan, alokasi APBD tentu dengan sendirinya diprioritaskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk menangani dampak ekonominya. Untuk anggaran kesehatan, pengobatan Covid-19 sudah ditanggung pemerintah pusat, sehingga ia pun berujar, “Pemerintah daerah mengambil peran dengan mendukung dalam hal penyiapan ruang isolasi, tenaga medis, sterilisasi berbagai fasilitas publik, kampanye masif gaya hidup sehat, dan sebagainya yang didukung dengan kekuatan APBD.”